|
JILBAB
اختصار
من محتوى كتابي :
رسالة
الحجاب للشيخ محمد بن صالح عثيمين
مسؤولية
المرأة المسلمة للشيخ عبد الله إبراهيم
الجار الله
(باللغة
الإندونيسية)
Pengarang
:
Syeikh
Muhammad Shaleh Otsaimin
Syeikh Abdullah Jarallah Al-Jarallah
Alih
bahasa :
Othman
Moh. Makki
Kata Pengantar
Sesungguhnya
agama Islam memerintahkan setiap orang muslim agar mencintai saudaranya
bagaikan mencintai dirinya sendiri, kemudian menghindarkan mereka dari
keburukan sebagaimana ia menghindarkan diri daripadanya, nasehat
menasehati demi menta’ati kebenaran yang telah didatangkan dari Allah
dan RasulNya, baik itu berupa perintah maupun larangan, dengan hati rela
mematuhinya.
Di
saat agama Islam dan kaum Jahiliyah membenci bayi wanita, bahkan tega
buah hati sendiri dikubur hidup-hidup, tidak memberikan harta warisan
kepada wanita, terkadang mempusakai wanita bagaikan harta yang lain
dengan jalan paksa.
Maka
Allah serta RasulNya melarang perbuatan keji tersebut, menjaga dan
mengangkat derajat wanita bagaikan mutiara berharga, dengan memberi
hak-haknya sebagaimana agama menghormati dan memberi hak-hak orang
lelaki.
Demi
kesucian masyarakat, serta demi keutuhan dan kehormatan seorang muslimah
dari kemaksiatan dan dari kecerobohan orang jahil, maka Islam
menganjurkan perkawinan dan mengharamkan perbuatan zina.
Dibawah ini beberapa ringkasan akibat dari maksiat berzina :
1.
Terkumpulnya bermacam-macam keturunan.
2.
Merusak kehormatan pribadi dan keluarga.
3.
Penyebaran beberapa penyakit menular yang sangat berbahaya.
4.
Mengganggu ketentraman rumah tangga.
5.
Memperbanyak perceraian serta perselisihan.
6.
Pengguguran kandungan yang tak berdosa.
7.
Mewujudkan anak malang tak berorang tua.
8.
Pendapatan waris di luar garis syara’, karena ia adalah anak
orang lain.
9.
Pezina bermuka muram, disisikan oleh masyarakat dianggap sebagai penghianat.
10.
Mengurangi keimanan di saat berzina.
11. Bagi
pezina gadis / jejaka hukumannya dengan seratus pukulan cambuk berikut
di asingkan dari negerinya selama setahun, dan hukum rajam (dilempar
dengan batu) hingga mati bagi yang telah kawin.
12.
Penjerumusan diri ke api Neraka yang beratap sempit dan bawahnya
luas (hadist).
Segala
sesuatu yang telah diharamkan oleh agama, misalkan saja: maksiat
berzina, maka perbuatan atau usaha yang menuju ke maksiat tersebut
hukumnya haram pula, contohnya bermesraan dengan lain jenis yang bukan
halalnya, atau memandang dengan bebas.
Maka
demi kesucian dan keutuhan, Allah Maha Penyayang memerintah para
muslimah agar mengenakan hijab (jilbab), supaya berada disisi Allah, dan
di tempat sejauh mungkin dari perbuatan keji yang dapat menimpa pada
diri seorang muslimah.
Simaklah
baik-baik ayat Al-Qur'an di bawah ini :
“Katakanlah kepada wanita yang
beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang
(biasa) nampak dari padanya.”
Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kerudung kedadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,
atau putra-putra mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra
suami mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka
miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,
hai orang orang yang
beriman supaya kamu beruntung.” (Q.S. An Nur : 31)
Hukum-hukum
yang terkandung di dalam ayat tersebut, ialah :
1. Jika wanita diperintah agar mengulurkan kain kerudungnya menutupi
dada, dan dilarang memukul kaki bila bermaksud supaya terdengar suara
gelang kerincing, semuanya dikhawatirkan akan menggetarkan hati orang
laki-laki. Maka keindahan muka lebih patut dan lebih wajib ditutup,
karena wajah lebih besar daya godaannya, memaksa laki-laki penuh minat
melihatnya.
2.
Ayat tersebut menerangkan bahwa kerabat-kerabat wanita tidak
wajib baginya berjilbab di hadapan mereka, seperti suami, ayah, putra,
saudara ….
3. Bermakna, bahwa lainnya yang tidak tersebut di dalam ayat bagi
wanita bukan muhrim (yang benar mahram : orang asing), maka hendaklah ia
berjilbab di hadapan mereka. Firman Allah Ta’ala, lebih menguatkan
tentang masalah ini : “Apakah kamu meminta sesuatu (keperluan)
kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir,
cara demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka .” (Q.S.
Al Ahzab : 53)
Begitu
pula hadist dari Ummi Mu’minin ‘Aisyah Radhiallahu 'anha berkata : “Ketika
para musafir laki-laki berkendaraan melewati kami, saat kami berihram
(haji/umrah) bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, jika
mereka mendekati pada kami maka masing-masing dari kami mengulurkan
jilbab dari kepala ke muka, jika mereka sudah menjauh dari kami, maka
kami membuka kembali muka kami”.
(H.R. Ahmad, abu Dawud dan
Ibnu Majah)
Saudari-saudariku
kaum muslimah, ada beberapa hukum penting yang perlu di mengerti oleh
anda, yaitu :
A. Menyepi
berdua:
Agama
yang suci dan murni melarang anda berkumpul / menyepi bersama seorang
pria yang bukan muhrim, karena di saat demikian Syaithan bersama kalian
berdua, bebas dalam berbicara dan memandang, sangat mudah untuk berbuat
maksiat. Maka di dalam masalah ini, junjungan Nabi kita telah
memperingatkan:
“Tidaklah
berkumpul seorang lelaki dan wanita, kecuali Syaithan bersama mereka”.
(H.R.
Ahmad, Tirmidzi dan Hakim)
Hadist
ini bersifat umum, baik bagi yang shaleh atau-pun lainnya, meskipun tua
renta. Karena hukum alami: lelaki biasa condong mencintai wanita,
apalagi pelayan itu cantik.
Dan
versi yang lainpun tidak kurang bahayanya, bila kaum pria sebagai
pelayan rumah tangga atau sopir, dimana mereka biasa bergaul dengan
keluarga tanpa adanya seorang muhrim.
Apalagi yang
terjadi di rumah-rumah zaman sekarang antara kerabat isteri, atau
kerabat suami (alhamuw). Sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam:
“Hendaklah kalian tidak berkumpul dengan para wanita”, maka
seorang lelaki dari kaum Anshar bertanya : Bagaimana dengan kerabat
suami (al hamuw) ? Beliau menjawab : “Al hamuw ialah maut”.
(H.R. Bukhari-Muslim)
B. Bila
seorang muslimah bepergian hendaklah bersama muhrim.
“Tidaklah
bepergian (musafir) seorang wanita kecuali bersama muhrim”. (H.R.
Bukhari)
C.
Hukum berjabatan tangan dengan pria.
Saudaraku
seagama, sesungguhnya anda tidak diperkenankan untuk berjabatan tangan
dengan laki-laki yang bukan muhrim, sebagaimana yang telah diriwayatkan
oleh Imam Bukhari, bahwa Ummil Mu’minin ‘Aisyah Radhiallahu 'anha
pernah berkata: “Rasulullah tidak pernah sekali-kali menyentuh tangan
seorang wanita, kecuali yang beliau miliki”.
D.
Jagalah baik-baik pandangan mata anda.
Firman Allah
‘Azza wa Jall :
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih
suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka
perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”.
(Q.S. An Nur: 30-31)
Karena setiap
manusia kelak akan diminta pertanggungan jawab atas apa yang telah
mereka lihat di dunia ini: “Sesungguhnya pendengaran, penglihatan
dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya”.
(Q.S. Al Isra: 36)
Adapun
pandangan yang tidak disengaja, hukumnya tidak berdosa
asalkan cepat memalingkan pandangan kepada arah lain. Dari Jabir
bin Abdullah Radhiallahu 'anhu berkata:
“Saya bertanya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
tentang hukum melihat yang tidak disengaja, beliau menjawab:
“Palingkanlah pandanganmu”. (H.R. Muslim)
E. Hukum bagi
wanita yang telah lanjut usianya.
Tidak
berdosa bagi mereka yang tidak menginginkan kawin lagi, karena memang
tidak ada kemauan laki-laki kepada mereka disebabkan umur yang telah
lanjut.
“Dan
wanita-wanita tua yang telah berhenti (dari haidh dan mengandung) yang
tidak kawin lagi, tiada dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka
dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah
lebih bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar dan Mengetahui”.
(Q.S. An Nur: 60)
Yang
dimaksud “menanggalkan pakaian” di dalam ayat tersebut, bukan
berarti meletakkan secara telanjang, buktinya: “tidak bermaksud
menampakkan perhiasan”.
F. Hukum
tentang wanita yang akan dilamar.
Di
dalam perihal ini telah bersabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa
Sallam : “Jika seseorang diantara kamu melamar seorang wanita, maka
tiada dosa baginya melihat wanita itu jika memang melihatnya karena
melamarnya, meskipun wanita itu tidak mengerti”.
(H.R. Ahmad)
Hadist
ini memperkuat bahwa melihat wanita selain untuk dilamar hukumnya
berdosa, begitu pula bagi pelamar jika melihat wanita hanya untuk
merasakan kelezatan dan untuk bersenang-senang memandang wajahnya,
walaupun dengan alasan melamar.
Syarat-syarat
hijab menurut hukum syara’.
1.
Menutupi seluruh tubuh, sebagaimana yang difirmankan Allah : “Hendaklah
mereka itu mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka”.(Q.S. Al
Ahzab : 59)
2
Maksud daripada berhijab ialah untuk menutup tubuh wanita dari
pandangan laki-laki. Jadi bukan yang tipis, yang pendek, yang ketat atau
berkelir serupa dengan kulit, maupun tetapi bercorak dan yang bersifat
mengundang penglihatan orang laki-laki.
3.
Harus yang longgar. Sehingga tidak menampakkan tempat-tempat yang
menarik pada anggota tubuh.
4.
Tidak diberi wangi-wangian. Hal ini telah diperingatkan oleh
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam : “Sesungguhnya seorang
wanita yang memakai wangi-wangian kemudian melewati kaum (laki-laki)
bermaksud agar mereka mencium aromanya, maka ia telah melakukan
perbuatan zina”. (H.R. Tirmidzi)
Diperbolehkan
baginya menaruh wangi-wangian di kalangan kaum wanita, atau di hadapan
muhrim.
5.
Pakaian wanita tidak
boleh menyerupai pakaian lelaki “Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam
melaknat seorang laki-laki yang mengenakan pakaian wanita, dan seorang
wanita yang mengenakan pakaian laki-laki”.
(H.R.
Abu Dawud dan An Nasai)
6.
Tidak menyerupai pakaian orang kafir. “Siapa yang meniru
suatu kaum, maka ia berarti dari golongan mereka”. (H.R. Ahmad)
7.
Berpakaian tanpa
bemaksud supaya dikenal. Baik itu dengan mengenakan pakaian yang
berharga mahal, maupun yang murah, jika niatnya untuk dibanggakan karena
harganya, ataupun yang kumal jika bermaksud agar dikenal sebagai orang
yang ta’at (riya).
“Siapa
yang mengenakan pakaian tersohor (bermaksud supaya dikenal) di dunia,
maka
Allah akan memberinya pakaian hina di hari Kiamat, lalu dinyalakan
api pada pakaian tersebut”. (H.R.
Abu Dawud) |